PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 11
BAB 3 — SELEKSI
Tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas: a. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan administrasi pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing; b. memeriksa kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing; dan c. MENETAPKAN hasil seleksi administrasi beserta jenjang jabatan dan jumlah angka kredit Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
