Pasal 12
BAB 3 — SELEKSI
(1) Tim penilai Portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan tim penilai Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Pejabat yang Berwenang. (3) Keanggotaan tim penilai Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Instansi Pembina. (4) Keanggotaan tim penilai Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. 3 (tiga) orang anggota.
(5) Keanggotaan tim penilai Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari unit kerja yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, unit kerja yang membidangi Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif, dan unit kerja yang menyelenggarakan program pendidikan di bidang Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif.
