PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 13
BAB 3 — SELEKSI
Tim penilai Portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas: a. melakukan penilaian Portofolio pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing; b. MENETAPKAN hasil penilaian Portofolio pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing; dan c. melaporkan hasil penilaian Portofolio pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Menteri.
