PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 14
BAB 3 — SELEKSI
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Pejabat yang Berwenang. (3) Keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unit kerja yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pembina. (4) Keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. 5 (lima) orang anggota.
