Pasal 15
BAB 3 — SELEKSI
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai tugas: a. menyusun rekapitulasi data daftar usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing dari Instansi Pemerintah; b. mengumumkan hasil seleksi administrasi usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing dari Instansi Pemerintah; c. menyampaikan hasil seleksi administrasi kepada tim penilai Portofolio untuk dilakukan proses penilaian Portofolio; d. menyusun rekapitulasi hasil penilaian Portofolio atas usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing dari Instansi Pemerintah; e. mengumumkan hasil penilaian Portofolio pada laman Instansi Pembina; dan f. melaporkan hasil seleksi administrasi dan penilaian Portofolio kepada Menteri.
