Pasal 16
BAB 3 — SELEKSI
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan verifikasi kesesuaian persyaratan dan kelengkapan pada berkas persyaratan administrasi pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing yang
diajukan oleh Instansi Pemerintah. (2) Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam laman resmi Instansi Pembina. (3) PNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikutsertakan dalam penilaian Portofolio. (4) Penilaian Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan hasil seleksi administrasi. (5) Penilaian Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. penilaian Portofolio Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ahli pertama; b. penilaian Portofolio Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ahli muda; dan c. penilaian Portofolio Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ahli madya. (6) PNS yang dinyatakan lulus penilaian Portofolio Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif diumumkan dalam laman resmi Instansi Pembina.
