PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 96
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Poltekpar Lombok terdiri atas seluruh kekayaan: a. dalam bentuk benda tetap maupun benda bergerak; dan b. yang berwujud maupun tidak berwujud. (2) Kekayaan Poltekpar Lombok merupakan kekayaan milik negara yang tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
