PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 95
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber Pendanaan Poltekpar Lombok berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
