PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 94
BAB 6 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Bentuk Peraturan dan Keputusan yang berlaku di lingkungan Poltekpar Lombok terdiri atas: a. Peraturan perundang-undangan; b. Peraturan Direktur; c. Peraturan Senat; dan d. Keputusan Direktur. (2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Peraturan Direktur dan Peraturan Senat, serta penerbitan Keputusan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Direktur dengan berpedoman pada tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan dan tata naskah dinas di Kementerian.
