PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 93
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan melalui akreditasi. (2) Akreditasi di Poltekpar Lombok meliputi akreditasi program studi dan akreditasi institusi. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
