PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 97
BAB 8 — PERUBAHAN STATUTA
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dengan pengembangan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Direktur dan dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat. (3) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Menteri melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(4) Perubahan Statuta ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
