Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. pembangunan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi serta sistem sumber daya informasi; c. pemeliharaan dan perawatan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi; e. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi. (3) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
