PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Perpustakaan; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; f. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Unit Perpustakaan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Perpustakaan. (3) Unit Perpustakaan terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
