Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Praktik Kerja Nyata dan Bursa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan kerja sama, pengelolaan praktik kerja nyata, dan penyelenggaraan bursa kerja. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Praktek Kerja Nyata dan Bursa Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penjajakan, dan penyusunan rancangan nota kesepahaman. b. melakukan seleksi administrasi, pengiriman mahasiswa ke dunia usaha, dan evaluasi selama pelaksanaan Praktik Kerja Nyata. c. penyelenggaraan bursa kerja bagi para alumni dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha. (3) Unit Praktek Kerja Nyata dan Bursa Kerja terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
