PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran penggunaan Bahasa INDONESIA dan bahasa asing. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Bahasa; b. pemberian layanan peningkatan kemampuan berbahasa INDONESIA dan bahasa asing; c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Unit Bahasa; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Bahasa. (3) Unit Bahasa terdiri atas: a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
