PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bahasa dan Unit Praktek Kerja Nyata dan Bursa Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dan huruf b dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I. (2) Unit Perpustakaan dan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c dan huruf d dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur II.
