PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a dijabat oleh anggota senat yang berasal selain dari unsur pimpinan. (2) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dalam rapat anggota senat.
(3) Ketua Senat melalui sidang Senat dapat memberhentikan anggota Senat apabila: a. melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau b. melanggar etika akademik dan kode etik.
