PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Program Studi, Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Wakil dosen yang diangkat sebagai anggota senat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil; b. memiliki jabatan paling rendah asisten ahli; c. usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. (2) Dalam hal tidak terpenuhinya dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, anggota senat wakil dosen dapat diangkat dari yang berstatus non-Pegawai Negeri Sipil.
