Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat terdiri dari unsur: a. Direktur; b. Pembantu Direktur; c. Ketua Program Studi; d. Kepala Satuan Penjaminan Mutu; e. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan f. Wakil dosen dari setiap program studi. (2) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.
(3) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur. (4) Wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berjumlah 1 (satu) orang dari setiap program studi. (5) Wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dalam rapat dosen program studi dan diangkat oleh Direktur. (6) Wakil dosen yang menjadi anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menjabat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali. (7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan. (8) Dalam hal jumlah anggota senat adalah genap, anggota senat dapat ditambah 1 (satu) dari program studi. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Senat diatur dengan Peraturan Senat.
