PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal selain dari unsur pimpinan. (2) Dalam melaksanakan tugas Senat, Direktur dapat membentuk Sekretariat.
