PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pembantu Direktur dianggap berhalangan sementara dalam hal: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti bersalin; d. cuti karena alasan penting; e. cuti sakit; atau f. tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri selama 6 (enam) bulan.
