PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Pembantu Direktur berhalangan tetap, Direktur menunjuk salah satu Ketua Program Studi sebagai Pelaksana Tugas Pembantu Direktur. (2) Dalam hal Pembantu Direktur berhalangan sementara, Direktur menunjuk salah satu Ketua Program Studi sebagai Pelaksana Harian Pembantu Direktur.
