Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pembantu Direktur diberhentikan dari jabatan karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri; g. dibebaskan dari jabatan dosen; h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan untuk studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau j. berkinerja buruk berdasarkan penilaian tim penilai kinerja. (2) Pemberhentian Pembantu Direktur karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila Pembantu Direktur yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; c. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri; d. dibebaskan dari jabatan akademik; e. diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
