PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan pertimbangan Senat. (2) Pembantu Direktur memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
