PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
