Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Direktur berwenang: a. menyusun dan/atau dapat mengubah rencana pengembangan jangka panjang; b. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; c. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan; d. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; e. menyusun dan MENETAPKAN norma akademik, kode etik Sivitas Akademika setelah mendapatkan pertimbangan Senat; f. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; g. mengangkat dan/atau memberhentikan Pembantu Direktur dan pimpinan unit di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; i. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; j. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi,
akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; k. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dan masyarakat; l. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. m. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; o. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung- jawaban penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi kepada Menteri.
