Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas, Direktur dibantu oleh 2 (dua) orang Pembantu Direktur. (3) Direktur dan Pembantu Direktur merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Poltekpar Lombok. (4) Dalam melaksanakan tugas, Direktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; e. penyusunan rencana, program, dan anggaran; f. pelaksanaan kerja sama; g. pelaksanaan ketatausahaan; dan h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
