PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Poltekpar Lombok dipimpin oleh Direktur. (2) Direktur menjalankan fungsi penetapan kebijakan non- akademik dan pengelolaan Poltekpar Lombok. (3) Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltekpar Lombok.
