PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Susunan Organisasi Poltekpar Lombok sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Lombok terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawas Internal; f. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; g. Subbagian Administrasi Umum; h. Program Studi; i. Laboratorium; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan k. Unit Penunjang.
