PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pembantu Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. (2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur. (3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembantu Direktur I; dan b. Pembantu Direktur II.
