PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpar Lombok dapat memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
