PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Direktur berwenang mencabut ijazah lulusan Poltekpar Lombok, apabila lulusan dimaksud terbukti melakukan: a. pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat administratif pendaftaran masuk
Poltekpar Lombok. b. kecurangan akademik; dan/atau c. plagiarisme. (2) Pencabutan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Direktur, setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
