PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menyelesaikan mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya tulis ilmiah dan/atau tugas/proyek akhir, serta telah menyelesaikan kewajiban akademik dan kewajiban administrasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai karya tulis ilmiah dan/atau tugas/proyek akhir yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
