PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pada akhir penyelenggaraan program Pendidikan Vokasi dilakukan yudisium dan upacara wisuda. (2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) kali dalam satu tahun ajaran. (3) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dan paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun ajaran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upacara wisuda dan yudisium diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
