Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian hasil belajar didasarkan pada rencana pelaksanaan pembelajaran dan rencana pembelajaran semester. (2) Nilai akhir hasil belajar semester merupakan nilai gabungan dari hasil ujian dan/atau pelaksanaan tugas dan pengamatan. (3) Nilai akhir hasil belajar semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4 (empat), 3 (tiga), 2 (dua), 1 (satu), dan 0 (nol) atau dengan menggunakan huruf antara dan nilai antara. (4) Nilai akhir hasil belajar mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif. (5) Ketentuan mengenai pedoman dan tata cara penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
