PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 9
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA KAWASAN PARIWISATA
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Kawasan Pariwisata.
