PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 8
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA KAWASAN PARIWISATA
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) tidak diberlakukan bagi usaha Kawasan Pariwisata yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
