PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 10
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA KAWASAN PARIWISATA
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Kawasan Pariwisata, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Kawasan Pariwisata. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Kawasan Pariwisata dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Kawasan Pariwisata, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
