PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 4
BAB 2 — USAHA KAWASAN PARIWISATA
Usaha Kawasan Pariwisata merupakan usaha yang berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
