PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggara Usaha Kawasan Pariwisata; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Kawasan Pariwisata; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
