PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang: a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Kawasan Pariwisata; dan b. pedoman best practices dalam pelaksanaan Sertifikasi Usaha Kawasan Pariwisata.
