PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- Usaha Kawasan Pariwisata adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
- Standar Usaha Kawasan Pariwisata adalah rumusan kualifikasi Usaha Kawasan Pariwisata dan/atau klasifikasi Usaha Kawasan Pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Kawasan Pariwisata.
- Sertifikasi Usaha Kawasan Pariwisata adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Kawasan Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Kawasan Pariwisata melalui audit pemenuhan Standar Usaha Kawasan Pariwisata.
- Sertifikat Usaha Kawasan Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Kawasan Pariwisata yang telah memenuhi Standar Usaha Kawasan Pariwisata.
- Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
- Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
