PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 5
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA KAWASAN PARIWISATA
(1) Setiap Usaha Kawasan Pariwisata, wajib memiliki Sertifikat Usaha Kawasan Pariwisata dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Kawasan Pariwisata, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Kawasan Pariwisata, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Kawasan Pariwisata dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Kawasan Pariwisata.
