Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Program dan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setiap tahunnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan sistem pemerintahan dalam
negeri. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 2 (dua) minggu sejak DIPA ditetapkan. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada GWPP, Bupati/Wali Kota, kepala Perangkat Daerah Provinsi pelaksana kegiatan Dekonsentrasi, dan kepala Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan.
