PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 6
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Perencanaan program dan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disusun oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya. (2) Penganggaran program dan kegiatan Dekonsentrasi dan /atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dialokasikan unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya dengan Keputusan Menteri. (3) Perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan dituangkan dalam Renja, RKA-K/L, dan DIPA Kementerian.
