PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 5
BAB 2 — DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Urusan pemerintahan yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan penugasan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota melalui mekanisme Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
