PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 4
BAB 2 — DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi program dan kegiatan pada unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian. (2) Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara setiap tahun.
