PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 3
BAB 2 — DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri dapat menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota. (2) Penugasan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme Tugas Pembantuan.
