PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 2
BAB 2 — DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada GWPP. (2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme Dekonsentrasi.
