Pasal 22
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada GWPP, Gubernur atau Bupati/Wali Kota terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengendalian dan evaluasi. (3) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Sekretariat Kementerian bersama unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh inspektorat utama Kementerian. (5) GWPP melakukan pengendalian dan evaluasi kepada perangkat GWPP pelaksana Dekonsentrasi Kementerian. (6) Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi kepada Perangkat Daerah Provinsi pelaksana Tugas Pembantuan Kementerian. (7) Bupati/Wali Kota melakukan pengendalian dan evaluasi kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota pelaksana
Tugas Pembantuan Kementerian. (8) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan acuan pengambilan kebijakan dalam pengalokasian program Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan di tahun berikutnya.
